bisnis multi level marketing atau yang biasa dikenal dengan sebutan MLM saat ini berkembang sangat pesat disekitar kita, bahkan mungkin pelakunya adalah orang-orang terdekat di hidup kita,,
lalu sebenarnya bagaimana tinjauan bisnis ini dalam kacamata islam???? Haram atau Halal???
sayang sekali bukan kalau kita bergerak dalam bisnis ini secara susah payah tapi ternyata diharamkan dalam kacamata islam???sungguh perbuatan yang sia-sia,,apa kita rela memberi nafkah kepada keluarga kita dari rizki yang diharamkan Allah?? untuk lebih jelasnya dibawah ini saya akan mencoba menguraikan hukum syar’i bisnis MLM yang saya dapatkan dari sebuah situs islam yang saya baca,,
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya :
Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com
———————————————————————
FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
referensi: pengusahamuslim.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Remember about time guys..
Calender
Network Sites
Popular Posts
-
ABSTRAKSI Ayu.W.Rahayu 20207187 ANALISIS PERHITUNGAN BUNGA PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN SISTEM BA...
-
I. UJI VALIDITAS Sebelum instrument/alat ukur digunakan untuk mengumpulkan data penelitian, maka perlu dilakukan uji coba kuesioner untuk ...
-
Judul Buku : MATEMACINTA Jenis Buku : Non Fiksi Penulis : Razy Bintang. A Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama ...
-
Matahari tak terbit hari ini Pernahkah kau merasakan sesuatu yang biasa hadir mengisi hari-harimu, t...
-
cuRhat aaaah,. saya bingung deeh,. orang bilang kalau kita sayang dengan seseorang kita akan membutuhkan orang ybs ada di sisi kita, kita...
-
Etika Administrator Kode etik seorang sistem administrator secara umum sama seperti kode etik profesi...
-
Peraturan (Komisi Eropa) No 1606/2002/EC Parlemen Eropa dan Dewan 19 Juli 2002 tentang penerapan standar ...
-
Tips Jitu Bahagia & Nyaman Di Tempat Kerja Jiaelah bahasanyaaaa, tips jitu, wekz!! Sekarang, siapa si yang ga mau punya lingku...
-
Etika Bisnis Jepang JEPANG merupakan contoh menarik perpaduan harmonis antara modern dan tradisional....
-
Jauh sebelum Eropa terbuka matanya mencari dunia baru, warga pribumi Nusantara hidup dalam kedamaian....
Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
ANALISIS PERHITUNGAN BUNGA PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
(1)
Belajar menjaga . . .
(1)
Curkatkuw pada-Muw
(1)
Disease Befalling Woman Do Not Impose Cowl
(1)
Kode Etik Akuntan
(1)
Love Poem
(1)
Miracle of comand of Sujud To Body
(1)
Syukuri selalu yang kita dapat
(1)
Tempat Kerja Bahagia gt..
(1)
Tugas 1: Etka Profesi
(1)
Wudhu Prevent The happening of Various Skin Disease
(1)
_ALL ABOUT FRIEND_
(1)
_All About Love_
(1)
bangga Indonesia
(1)
hmmph*
(1)
what having to me do
(1)
SaLam Sapa^^
About Me
- aYuuKawaii
- baweL(secara cwe, dah gT punya chocochips puLa,.^^), aneh, petaQlan, ga betah diem (aLiaz hyper aktif pii tetep positif), paLing cnenk hunting Temen,.
. . .Kata mutiara. . .
Fb na aYuu
Friends
Blog Archive
-
▼
2011
(43)
-
▼
Januari
(15)
- 10 Akhlak Pebisnis Muslim
- Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
- Hukum Bisnis MLM dalam Tinjauan Islam
- Hati-hati sakit hati
- Kunci Hidup Sehat
- Rendah diri????
- Membangun Kepercayaan Diri
- FRAUD AUDITING
- Pengganggu Konsentrasi
- Ukuran Hidup Sukses
- Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi
- Tertawa Bisa Meningkatkan Nafsu Makan
- PUBLIC SPEAKING UNTUK PRESENTASI ILMIAH
- Konflik Kepentingan Harus Dihindari oleh Pejabat N...
- KETUA KPK: KONFLIK KEPENTINGAN AKAR KORUPSI
-
▼
Januari
(15)
0 komentar:
Posting Komentar