KETUA KPK: KONFLIK KEPENTINGAN AKAR KORUPSI
Jakarta - Tindak pidana korupsi oleh pejabat publik atau pemerintah menurut Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, biasanya terjadi karena adanya benturan kepentingan ketika dia berada dalam posisi yang sama, berfikir tentang kepentingan publik dan kepentingan kelompok atau pribadinya.
Biasanya korupsi terjadi akibat dari kalahnya seorang pejabat publik mempertahankan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya, kata Ruki di Jakarta, di sela seminar internasional bertema "conflict of Interest a fundamental anticorruption concept".
Dibutuhkan pengelolaan secara baik dan benar untuk mengatasi konflik-konflik kepentingan seorang pejabat, sehingga akhirnya dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi, katanya.
Tentang urgensi seminar internasional ini, dia berharap kepada para pemangku kepentingan agar mengelola konflik kepentingan sebagai sesuatu yang teramat penting sebagai upaya untuk menghindari tindak pidana korupsi.
Implementasinya menurut Ruki, antara lain penyusunan kode etik, peraturan kepegawaian, laporan harta kekayaan. "Itu beberapa contoh yang bisa saya sebutkan."
Tujuan seminar ini adalah membangkitkan kesadaran perlunya mengelola konflik kepentingan pejabat-pejabat publik atau pejabat pemerintah. "Outputnya adalah agar para pejabat publik atau pemerintah ini lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan publik daripada kepentingan lainnya."
Tujuan seminar ini adalah membangkitkan kesadaran perlunya mengelola konflik kepentingan pejabat-pejabat publik atau pejabat pemerintah. "Outputnya adalah agar para pejabat publik atau pemerintah ini lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan publik daripada kepentingan lainnya."
Dia mengakui, sebelumnya sudah ada aturan mengenai pencegahan tindakan korupsi, namun dalam pelaksanaannya sering pejabat pemerintah tidak mampu menghayati kode etik yang penegakannya juga masih belum berjalan.
Menurut dia, konflik kepentingan tidak bisa dikaitkan dengan suatu kasus atau perkara korupsi. Semisal seorang gubernur atau bupati, dia mempunyai kepentingan dan kewajiban sebagai pejabat publik untuk mengelola asset-aset daerahnya secara efektif dan efisien.
Tetapi pejabat tersebut di sisi lain adalah anggota partai politik, maka pasti dia memiliki kepentingan partainya. "Kalau pejabat itu juga adalah pengusaha, maka dia tidak akan bisa lepas dari kepentingan bisnis yang juga melekat pada dirinya."
Masalahnya sekarang, kata Ruki, bagaimana perjabat tersebut mengelola ketiga kepentingan tersebut secara baik dan benar, benturan tiga kepentingan sebagai pejabat publik yang harus membawa dan mengutamakan kepentingan publik dan kepentingan membawa hak dan kewajiban sebagai anggota partai dan kepentingan bisnis.
Kalau dia mengalahkan kepentingan publik, maka kecendurungannya akan bertindak korupsi. "Inilah yang kita cegah jangan sampai terjadi lagi di masa-masa mendatang."
Implementasi pencegahan, kata Ketua KPK, ada UU yang mengatur seorang pejabat pemerintah tidak boleh ikut serta dalam pemborongan. Sistem loyalitas partai yang harus dapat dihentikan ketika seseorang sudah menjadi pejabat publik atau sudah memiliki kewajiban kepada Negara.
Menurut dia, konflik kepentingan tidak bisa dikaitkan dengan suatu kasus atau perkara korupsi. Semisal seorang gubernur atau bupati, dia mempunyai kepentingan dan kewajiban sebagai pejabat publik untuk mengelola asset-aset daerahnya secara efektif dan efisien.
Tetapi pejabat tersebut di sisi lain adalah anggota partai politik, maka pasti dia memiliki kepentingan partainya. "Kalau pejabat itu juga adalah pengusaha, maka dia tidak akan bisa lepas dari kepentingan bisnis yang juga melekat pada dirinya."
Masalahnya sekarang, kata Ruki, bagaimana perjabat tersebut mengelola ketiga kepentingan tersebut secara baik dan benar, benturan tiga kepentingan sebagai pejabat publik yang harus membawa dan mengutamakan kepentingan publik dan kepentingan membawa hak dan kewajiban sebagai anggota partai dan kepentingan bisnis.
Kalau dia mengalahkan kepentingan publik, maka kecendurungannya akan bertindak korupsi. "Inilah yang kita cegah jangan sampai terjadi lagi di masa-masa mendatang."
Implementasi pencegahan, kata Ketua KPK, ada UU yang mengatur seorang pejabat pemerintah tidak boleh ikut serta dalam pemborongan. Sistem loyalitas partai yang harus dapat dihentikan ketika seseorang sudah menjadi pejabat publik atau sudah memiliki kewajiban kepada Negara.
(Sumber: www.bipnewsroom.info)
0 komentar:
Posting Komentar