MeNe9aKkaN 3tiK4 BiSniS

Selasa, 21 Desember 2010

MENEGAKKAN ETIKA BISNIS

                Pengertian etika harus dibedakan dengan etiket.  Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang etika:
“Etika merupakan bagian dari filsafat. Sebagai ilmu, etika mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia . . .memang apa yang tertemukan oleh etika mungkin menjadi pedoman seseorang, tetapi tujuan etika bukanlah untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu.”(Prof. Ir. Poedjawiyatna, Etika, Filsafat Tingkah Laku)

“Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan padangan-pandangan moral “(Franz Magnis Suseno)

“Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.” (A. Sonny Keraf)

“Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika disebut pula akhlak dan disebut pula moral.” (Drs.Sudarsono)

                Dengan membaca pendapat-pendapat di atas, kita mengetahui bahwa ada banyak pengertian tentang etika. Yang penting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas dalam kegiatan bisnis. Tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma moral. Dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dia berusaha selalu berada dalam kerangka ‘etis’, yaitu tidak merugikan siapa pun secara moral.
Tolok ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan: apakah keputusanku ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat? Apakah keputusanku berdampak baik atau buruk kepada orang lain? Apakah keputusanku ini melanggar hukum atau tidak?
Ada dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan yaitu :
1. Prinsip Konsequentialis : Konsep etika ini berfokus pada konsekuensi dari pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang. Ini artinya, penilaian apakah sebuah keputusan dapat dikatakan etis atau tidak, itu tergantung pada konsekuensi (dampak) dari keputusan tersebut. Misalnya, keputusan mengalirkan lumpur panas ke laut. Penilaian etis atas keputusan ini diukur dari dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.
2. Prinsip Non-Konsekuentialis : Konsep etika ini mendasarkan penilaian pada rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan. Penilaian etis lebih didasarkan pada alasan, bukan pada akibatnya. Ada dua prinsip utama di dalam konsep ini, yaitu:
* Prinsip Hak : Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling
  melanggar hak orang lain.
* Prinsip Keadilan : Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan. Prinsip keadilan
  dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
(1). Keadilan distributif. Keadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar
  anggota kelompok. Benefit terdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan
 waktu luang. Beban terdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban sosial.
(2). Keadilan retributif. Keadilan yang terkait dengan retribution (ganti rugi) dan hukuman atas
       kesalahan tindakan. Seseorang harus bertanggungjawab atas dampak negatif atas tindakan yang
      dilakukannya (kecuali jika tindakan tersebut dilakukan atas paksaan pihak lain.)
(3). Keadilan kompensatoris. Keadilan yang terkait dengan kompensasi bagi pihak yang dirugikan.
       Kompensasi yang diterima dapat berupa perlakuan medis, pelayanan dan barang penebus kerugian.
       Masalah terjadi apabila kompensasi tidak dapat menebus kerugian, misalnya kehilangan nyawa  
 manusia.

SUMBER, http://unhalu.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar