Peraturan (Komisi Eropa) No 1606/2002/EC Parlemen Eropa dan Dewan 19 Juli 2002 tentang penerapan standar akuntansi internasional .
RINGKASAN
Tujuan Peraturan ini adalah adopsi dan penerapan standar akuntansi internasional di Uni Eropa (UE) untuk menyelaraskan informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan tingkat yang lebih tinggi transparansi dan komparabilitas laporan keuangan.
Definisi
International Financial Reporting Standards (atau mantan International Standar Akuntansi - IAS) yang diadopsi oleh berbasis di London Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB).
Cakupan
Sejak tahun 2005 semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar (termasuk bank dan perusahaan asuransi) harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan IFRS. Negara-negara Anggota juga dapat mengizinkan atau mewajibkan perusahaan Uni Eropa yang terdaftar untuk menggunakan standar ini untuk akun tahunan mereka dan perusahaan Uni Eropa-terdaftar non tahunan mereka dan / atau konsolidasi rekening.
Endorsement mekanisme
Untuk pelaksanaan yang efektif, adopsi dari Standar Akuntansi Internasional harus memberikan sebuah gambar yang akurat dan jujur tentang situasi keuangan perusahaan dan kinerja, sesuai dengan kepentingan publik Eropa dan memenuhi kriteria dimengerti, keandalan relevansi, dan komparatif diperlukan informasi keuangan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan ekonomi dan menilai tugas penyelenggaraan manajemen.
Komisi adalah konsultasi dengan Komite Regulator Efek Eropa (CESR) untuk mengembangkan pendekatan bersama menuju menegakkan peraturan tersebut.
Sistem ini akan dikenakan mekanisme dukungan dengan struktur dua tingkat:
· tingkat peraturan, dengan Akuntansi Komite Regulasi terdiri dari wakil-wakil dari Negara Anggota dan dipimpin oleh Komisi. Berdasarkan usulan Komisi, Komite ini memutuskan apakah IRFS harus diadopsi. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi penuh dan akuntabilitas vis-à-vis Dewan dan Parlemen;
· tingkat teknis, dengan Panitia Teknis Akuntansi, Pelaporan Keuangan Eropa Advisor Group (EFRAG), terdiri dari ahli akuntansi dari sektor swasta beberapa Negara-negara Anggota. Komite ini menyediakan dukungan dan keahlian yang diperlukan untuk menilai IFRS dan untuk memberikan saran Komisi pada apakah atau tidak untuk mengadopsi IFRS sedang dipertimbangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tindakan | Mulai Berlakunya | Batas waktu untuk transposisi di Negara-negara Anggota | Jurnal Resmi |
Peraturan (EC) No 1606/2002 | 14.9.2002 | - | OJ L 243 dari 2002/9/11 |
Mulai Berlakunya | Batas waktu untuk transposisi di Negara-negara Anggota | Jurnal Resmi | |
Peraturan (EC) No 297/2008 | 10.4.2008 | - | OJ L 97 dari 2008/04/09 |
Perubahan berturut-turut dan koreksi atas Peraturan (EC) No 1606/2002 telah dimasukkan dalam teks asli adalah nilai dokumenter saja.
TINDAK AN TERKAIT
Peraturan
Peraturan Komisi (EC) No 1126/2008 pada 3 November 2008 mengadopsi standar akuntansi internasional tertentu sesuai dengan Peraturan (EC) No 1606/2002 Parlemen Eropa dan Dewan (Teks dengan relevansi EEA) [Jurnal Resmi L 320 dari 29.11 0,2008].
Peraturan Komisi (EC) No 1569/2007 pada 21 Desember 2007 menetapkan mekanisme untuk penentuan kesetaraan standar akuntansi yang diterapkan oleh negara ketiga emiten efek berdasarkan Petunjuk 2003/71/EC dan 2004/109/EC Parlemen Eropa dan Dewan [Jurnal Resmi L 340 dari 2007/12/22].
Keputusan
Keputusan Komisi 2008/961/EC tanggal 12 Desember 2008 tentang digunakan oleh 'negara-negara emiten ketiga efek dari nasional negara akuntansi ketiga standar tertentu dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi mereka (diberitahukan menurut dokumen nomor C (2008) 8218) (Teks dengan relevansi EEA)
Direktif
Parlemen Eropa dan Petunjuk Dewan 2003/51/EC dari 18 Juni 2003 mengubah Dewan Instruksi 78/660/EEC, 83/349/EEC, 86/635/EEC dan 91/674/EEC pada dan konsolidasi rekening tahunan jenis tertentu perusahaan, bank dan lembaga keuangan lainnya dan asuransi usaha [Jurnal Resmi L 178 dari 2003/07/17].
Petunjuk bertujuan untuk menyelaraskan peraturan akuntansi yang berlaku untuk perusahaan dan badan-badan lain yang tidak tunduk pada Parlemen Eropa dan Dewan Peraturan (EC) No 1606/2002 pada penerapan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar. Dengan demikian menghilangkan setiap perbedaan antara arahan akuntansi dan Peraturan pada penerapan standar akuntansi internasional (IFRS) karena memungkinkan untuk menerapkan pilihan IFRS akuntansi untuk perusahaan yang mempertahankan arahan akuntansi sebagai undang-undang dasar mereka.
Petunjuk juga meluas di luar aspek keuangan analisis resiko dibuat dalam laporan manajemen perusahaan. Hal ini juga merinci isi wajib dari laporan audit.