ABSTRAKSI
Ayu.W.Rahayu 20207187
ANALISIS PERHITUNGAN BUNGA PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Makalah. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2008
Kata Kunci : Bunga Bank,Bagi hasil,Tabungan BSM,Bank Syariah
(viii + 23)
Perkembangan Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah kini mulai baik,ditandai dengan banyak munculnya bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.Sistem bagi hasil berbeda dengan sistem bunga konvensional.Inilah yang menarik penulis untuk mengetahui perhitungan,gambaran sebenarnya serta kelebihan dan kekurangan antara sistem bagi hasil dengan bunga bank dalam menentukan alternatif terbaik bagi masyarakat(nasabah).
Daftar pustaka (2005-2009)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Eksistensi Lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil.Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi adalah bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Tersedianya sumber dana untuk dunia usaha dan didukung oleh kemudahan investasi mendorong ekspansi usaha,khususnya oleh kelompok berskala besar akibatnya permintaan kredit terus meningkat. Kebutuhan dana dalam negeri sangat besar untuk mengimpor barang-barang modal dan barang-barang produksi.Dampaknya adalah,utang luar negeri swasta membengkak ditambah dengan adanya krisis ekonomi global yang melanda Negara adi daya yang berakibat meningkatnya nilai dolar.
Hal ini membuat mata dari berbagai belahan dunia mulai mempercayai sistem ekonomi syariah, dimana salah satu cakupan dari system ekonomi syariah adalah dalam bidang perbankan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana perhitungan system bagi hasil bank syariah?
b. Bagaiman system bunga pada Bank Konvensional?
c. Apa saja keunggulan dan kekurangan sistem bunga bank yang dimiliki Bank Konvensional?
d. Apa saja Keunggulan dan Kekurangan system bagi hasil yang dimiliki Bank Syariah?
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini,penulis membahas tentang cara perhitungan bagi hasil Bank Syariah dan bunga Bank Konvensional pada tabungan.
1.4 Tujuan Penulisan
Setelah mengetahui perhitungan sietem bagi hasil dengan system bunga bank pada rumusan masalah maka tujuan penulils adalah :
a. Mengetahui perhitungan antara bagi hasil dengan bunga bank.
b. Memperoleh gambaran sebenarnya dari perbedaan bagi hasil dan bunga bank.
c. Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank.
1.5 Manfaat Penelitian
Dari tujuan penelitian diatas manfaat dari penulisan ini adalah bersifat akademis dan praktis yaitu :
Dari tujuan penelitian diatas manfaat dari penulisan ini adalah bersifat akademis dan praktis yaitu :
1. Manfaat akademis
Penulis dapat mengetahui system bagi hasil bank syariah serta memahami
system bunga bank sehingga dapat menambah wawasan khususnya tentang
perbankan syariah.
2. Manfaat Praktis
Penulis dapat memberikan gambaran sebenarnya untuk memberikan
alternatif yang baik bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya
melalui lembaga perbankan.
1.6 Metode Penelitian
Untuk memberikan kejelasan dan gambaran penulisan ini maka metode yang digunakan oleh penulis adalah :
1.6.1 Objek Penelitian
Penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri sedangkan perhitungan bunga penulis menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional.
1.6.2 Data /Variabel
Untuk makalah ini penulis menggunakan data distribusi pendapatan bagi hasil per Desember 2007 untuk menentukan besarnya hasil investasi nisbah nasabah pada Bank Syariah Mandiri.Sedangkan untuk perhitungan bunga bank konvensional,penulis menggunakan tabel bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional yang berlaku 12 Januari 2009 -12 agustus 2009.
1.6.3 Metode Pengumpulan
Metode Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan Makalah ini adalah:
a. Data Sekunder
Data Sekunder ialah data yang diperoleh dengan cara browsing tentang
masalah yang dibahas.
Study Pustaka ialah penulis memperolah semua bahan dalam penulisan
Dengan berpedoman pada buku acuan serta sumber bacaan yang ada
kaitannya dengan masalah yang dibahas.
1.6.4 Alat analisis yang digunakan
Dalam rangka mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya, penulis menerapkan alat analisis berupa :
1 . Untuk pendapatan yang akan dibagihasilkan memerlukan data
penetapan pendapatan yang akan didistribusikan,yaitu jenis dan jumlah.
2. Perhitungan pendapatan bagi hasil dan pendapatan bunga yang diterima oleh Nasabah dihitung dengan menggunakan rumus :
Pendapatan Bagi Hasil = Jmlh hari X %Rate Return X Jmlh So Tabungan
365
Pendapatan Bunga = Jmlh Hari X %Bunga X Jmlh So.Tabungan
365
3. Akan diperoleh distribusi bagi hasil tiap nasabah. Selanjutnya untuk bagi hasil nasabah menggunakan rumus :
Bagi Hasil = % Nisbah X Distribusi Bagi Hasil
Rate Return = BBH X Jumlah Hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah Hari
Keterangan : BBH = Bonus Bagi Hasil
SRH = Saldo Rata-rata Harian Pihak ke-3
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia .
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia , deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
2.1.2 Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.
2.1.3 Pengertian Bagi Hasil
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti;hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.
Jenis-jenis Akad Bagi Hasil:
a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Mudharabah(Trustee Profit Sharing)
adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
2.1.4 Pengertian Bunga Bank
Bunga Bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan / hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase yang ditentukan oleh pihakyang memberikan pinjaman.
2.1.5 Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Jenis-jenis Mudharabah :
a. Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
b. Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Rukun Mudharabah :
a. Pemilik Modal (Shahibul amal)
b. Pengelol.a Modal (Mudharib)
2.1.6 Prinsip Dasar Bank Syariah
Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
2.1.7 Prinsip Operasi Bank Syariah
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
2.1.8 Fungsi Bank Syariah
Fungsi Bank konvensional adalah intermediary antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Selain menjalankan fungsi jasa keuangan,Bank Syariah juga mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional. Fungsi Bank Syariah yang lain yaitu :
a. Manajer Investasi
Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar Kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah.
b. Investor
Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai syariah meliputi akad mudharabah, akad salam, akad istishna’, akusisi pengendalian atau kepentingan lain dalam mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, investasi saham yang dapat diperjualbelikan.
c. Jasa keuangan
Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.
d. Fungsi Sosial
Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam.
2.1.9 Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional
Tabel 2.1
Tabel perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
No | Bank Syariah | Bank Konvensional |
1. | Berinvestasi pada usaha yang halal | Bebas Nilai |
2. | Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee | Sistem bunga |
3. | Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha | Besarannya tetap |
4. | Profit dan falah oriented | Profit oriented |
5. | Pola hubungan kemitraan | Hubungan debitur-kreditur |
6. | Tidak ada lembaga sejenis |
Tabel 2.2
Tabel Sistem Bunga Bank dengan Bagi Hasil
No. | Sistem Bunga | Sistem Bagi Hasil |
1 | Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank | Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi |
2 | Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan | Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh |
3 | Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik | Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan |
4 | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam | Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil |
5 | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi | Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak |
2.2 Alat Analisis
Penulis menggunakan alat analisis perhitungan bagi hasil:
Pendapatan Bagi Hasil = Jmlh hari X %Rate Return X Jmlh So Tabungan
365
Pendapatan Bunga = Jmlh Hari X %Bunga X Jmlh So.Tabungan
365
Bagi Hasil = % Nisbah X Distribusi Bagi Hasil
Rate Return = BBH X Jumlah Hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah Hari
Keterangan : BBH = Bonus Bagi Hasil
SRH = Saldo Rata-rata Harian Pihak ke-3
BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
3.1 Sejarah Bank Syariah Mandiri
Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia .
Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT. Bank Susila Bakti dan Manajemen PT. Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero).
PT. Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT. Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia .
3.2 Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri
Visi
Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha
Misi
· Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
· Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran
pembiayaan pada segmen UMKM.
· Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat.
· Mengembangkan nilai-nilai syariah universal.
· Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
A. PENDANAAN
a. Tabungan Berencana BSM
Tabungan Berencana BSM adalah tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian bagi penabung maupun ahli waris untuk memperoleh dananya sesuai target pada waktu yang diinginkan .
Manfaat :
· Bagi Hasil yang menguntungkan, lebih tinggi dari tabungan biasa.
· Nisbah bagi hasil dengan pola berjenjang (progresif). Semakin besar saldo
maka semakin besar nisbah bagi hasil yang didapat.
· Menggunakan sistem autodebet untuk mendisiplinkan pola menabung
nasabah.
· Polis biaya premi asuransi jiwa ditanggung bank.
· Perlindungan asuransi jiwa sampai dengan Rp 200 juta.
· Setoran minimum hanya Rp 100 ribu per bulan.
b. Tabungan Simpatik BSM
Tabungan Simpatik BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip wadiah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Manfaat :
· Sarana investasi jangka pendek
· Aman dan terjamin
· Mendapat Bonus yang menarik
· Setor dan tarik tunai online di seluruh cabang BSM
c. Tabungan BSM
Tabungan BSM adalah simpanan yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Manfaat:
· Sarana investasi jangka pendek
· Aman dan terjamin
· Bagi hasil kompetitif
· Setor dan tarik tunai on-line diseluruh cabang BSM
d. Tabungan BSM Dollar
Tabungan BSM Dollar adalah simpanan dalam mata uang dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM dengan menggunakan slip penarikan.
Manfaat :
· Aman dan terjamin
· Dapat ditarik sewaktu-waktu
· Bonus yang kompetitif
e. Tabungan Mabrur BSM
Tabungan Mabrur adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan ibadah haji & umrah.
Manfaat :
· Kemudahan rencana/persiapan ibadah haji & umrah
· Aman dan terjami
f. Tabungan Kurban BSM
Tabungan Kurban BSM adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
g. Deposito BSM
Deposito BSM adalah roduk investasi berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Manfaat :
· Sarana investasi terarah sesuai syariah
· Pilihan jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
· Aman dan terjamin
· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
· Bagi hasil kompetitif
h. Deposito BSM Valas
Deposito BSM Valas adalah produk investasi berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam bentuk valuta asing.
Manfaat :
· Sarana investasi terarah sesuai syariah
· Pilihan jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
· Aman dan terjamin
· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
i. Giro BSM
Giro BSM adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah
Manfaat :.
· Aman dan terjamin
· Kemudahan bertransaksi finansial, cocok bagi para pengusaha
· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
· On-Line antar cabang
· Dapat ditarik sewaktu-waktu diseluruh cabang BSM
j. Giro BSM Valas
Giro BSM Valas adalah simpanan dalam mata dollar amerika yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad ad-dhamanah.
Manfaat :
· Aman dan terjamin
· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
· On-Line antar cabang
· Dapat ditarik sewaktu-waktu diseluruh cabang BSM
k. Obligasi BSM (Mudharabah)
B. PEMBIAYAAN
a. Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai dan berada dalam suatu Gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently controlled warehouse).
Akad Pembiayaan :
Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
1. Murabahah
2. Mudharabah
3. Musyarakah
b. PKPA
Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya (PKPA)
adalah penyaluran pembiayaan melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan
kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan
kepada koperasi karyawan.
c. Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
d. Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
e. Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
f. Pembiayaan Murabahah BSM
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
g. Pembiayaan Talangan Haji BSM
Pembiayaan Talangan Haji BSM merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH
C. JASA
a. BSM Card
BSM Card merupakan sarana untuk melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATMBSM, ATMandiri, ATMBersama, maupun ATMBankcard.
b. Sentra Bayar BSM
Sentra Bayar BSM merupakan layanan bank dalam menerima pembayaran tagihan pelanggan
c. Jual Beli Valas BSM
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dengan nasabah.
d. BSM Electronic Payroll
Pembayaran gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini Bank Syariah Mandiri secara mudah, aman dan fleksibel.
e. SKBDN BSM
Janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank Syariah Mandir sebagai bank pembuka untuk membayar kepada penerima atau order-nya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (untuk saat ini khusus BSM dengan BSM)
f. BSM Letter of Credit
Janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank Syariah Mandiri sebagai bank pembuka untuk membayar kepada penerima atau order-nya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian,Pembahasan,dan Analisis
4.1.1 Data Perusahaan
Tabungan BSM merupakan salah satu produk Bank Syariah Mandiri yang membedakan dengan Bank Mandiri Konvensional dimana perbedaan tersebut terletak pada perhitungan bagi hasil yang diterima oleh nasabah.
Nisbah adalah perbandingan pembagian pendapatan antara nasabah dengan Bank Syariah dilihat pada Revenue Sharing Distribution.
Berikut daftar nisbah bagi hasil pada BSM untuk produk tabungan BSM :
Tabel 4.1
Daftar Nisbah Bagi Hasil Bagi Pihak Ke-3 Bank Syariah Mandiri
Produk | Nasabah Bank Syariah | Bank Syariah |
Tabungan BSM | 40% | 60% |
Tabel 4.2
Distribusi Pendapatan Bagi Hasil Dana Pihak Ke-3
Revenue Sharing Tabungan BSM bulan November dan Desember 2007
Dalam Jutaan Rupiah
Bulan | Saldo Akhir | Saldo Rata-Rata | Distribusi Bagi Hasil |
November 2007 | 3,239,766,246,140.03 | 3,192,876,814,302.83 | 33,761,327,610.91 |
Desember 2007 | 3,521,286,120,794.53 | 3,349,631,993,046.93 | 37,444,107,476.56 |
4.1.2 Perhitungan Bagi Hasil dan Bunga Bank Yang Diterima Nasabah
A. Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah Mandiri
Langkah-langkah :
- Bagi Hasil = % Nisbah X Distribusi Bagi Hasil
- Rate Return = BBH X Jumlah Hari dalam 1 Tahun X 100%
SRH Jumlah Hari
- Bagi Hasil = 40% X Rp.33,761,327,610.91
= Rp.13,504,531,040.00
2. Rate Return = Rp.13,504,531,040.00 X 365 X 100%
Rp. 3,192,876,814,302.83 30
= 5.15%
Bulan Desember 2007 :
- Bagi Hasil = 40% X Rp. 37,444,107,476.56
= Rp.14,977,642,990.00
- Rate Return = Rp.14,977,642,990.00 X 365 X 100%
Rp. 3,349,631,993,046.93 31
= 5,26%
Tabel 4.3
Persentase Pendapatan Bagi Hasil Tabungan BSM Tahun 2007
Bulan | % Pendapatan Bagi Hasil |
November | 5,15% |
Desember | 5,26% |
B. Persentase Suku Bunga yang Diterima Nasabah Bank Konvensional
Tabel 4.4
Persentase Suku Bunga Tabungan Mandiri Konvensional
Batasan Saldo | Suku Bunga Per Tahun |
< Rp.1.000.000,00 | 0% |
>= Rp.1.000.000,00 - < Rp.5.000.000,00 | 2% |
>= Rp.5.000.000,00 - < Rp.50.000.000,00 | 2.5% |
>= Rp.50.000.0000,00 - | 2.75% |
>= Rp.100.000.000,00 - | 3% |
>= Rp.500.000.000,00 - | 3% |
>= Rp. 1 M | 4% |
4.1.3 Contoh Transaksi Tabungan BSM dan Perhitungan Pendapatan Yang
diterima Nasabah.
A. Contoh Transaksi Tabungan BSM
Rian melakukan transaksi tabungan BSM pada bulan November dan Desember dengan rincian sebagai berikut :
Laporan Rekening Tabungan Bulan November
Tanggal | Kode | Mutasi | Saldo | |
Debit | Kredit | |||
01/11 | 1 | - | Rp.3.000.000,00 | Rp.3.000.000,00 |
05/11 | 4 | Rp.500.000,00 | - | Rp.2.500.000,00 |
15/11 | 2 | Rp.600.00,00 | - | Rp1.900.000,00 |
19/11 | 3 | - | Rp.400.000,00 | Rp.2.300.000,00 |
Tabel 4.6
Laporan Rekening Tabungan Bulan Desember
Tanggal | Kode | Mutasi | Saldo | |
Debit | Kredit | |||
01/12 | 1 | - | Rp.2.000.000,00 | Rp.2.000.000,00 |
15/12 | 3 | - | Rp.1.000.000,00 | Rp.3.000.000,00 |
25/12 | 2 | Rp.500.000,00 | - | Rp.2.500.000,00 |
30/12 | 4 | Rp.500.000,00 | - | Rp.2.000.000,00 |
Keterangan : 1 = Setoran Tunai
2 = Tarik Tunai
3 = Transfer Tunai
4 = Transfer Keluar
B. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
Pd Nasabah = Jumlah Hari X % Rate Return X Jumlah Saldo Tabungan
365
Bulan November :
[01/11 – 05/11] = 4 hari X 5.15% X Rp. 3.000.000,00 = Rp. 1.693,15
365
[05/11 – 15/11] = 10 hari X 5.15% X Rp.2.500.000,00 = Rp. 3.527,40
365
[15/11 – 19/11] = 4 hari X 5.15% X Rp.1.900.000,00 = Rp. 1.072,33
365
[19/11 – 30/11] = 11 hari X 5.15% X Rp.2.300.000,00 = Rp. 3.569,73 +
365
Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Rian bulan November = Rp. 9.862,61
Bulan Desember :
[01/12 – 15/12] = 14 hari X 5.26% X Rp. 2.000.000,00 = Rp. 4.035,07
365
[15/12 – 25/12] = 10 hari X 5.26% X Rp. 3.000.000,00 = Rp. 4.323,29
365
[25/12 – 30/12] = 5 hari X 5.26% X Rp. 2.500.000,00 = Rp. 1.801,37
365
[30/12 – 31/12] = 1 hari X 5.26% X Rp.2.000.000,00 = Rp. 288,22 +
365
Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Rian bulan Desember = Rp. 10.447,95
C Perhitungan Pendapatan Bunga Bank
Disamping menabung di BSM,Rian juga menabung di Bank Mandiri Konvensional. Dimisalkan transaksi yang terjadi sama dengan transaksi yang terjadi di BSM.
Jika Bank Konvensional menggunakan metode saldo harian :
Bunga = Jumlah hari X %Bunga X Jumlah Saldo Tabungan
365
Bulan November :
[01/11 – 05/11] = 4 hari X 2% X Rp. 3.000.000,00 = Rp. 657,53
365
[05/11 – 15/11] = 10 hari X 2% X Rp.2.500.000,00 = Rp.1.369,85
365
[15/11 – 19/11] = 4 hari X 2% X Rp.1.900.000,00 = Rp. 416,44
365
[19/11 – 30/11] = 11 hari X 2% X Rp.2.300.000,00 = Rp. 1.386,30 +
365
Pendapatan Bunga yang diterima Rian bulan November = Rp. 3.830,13
Bulan Desember :
[01/12 – 15/12] = 14 hari X 2% X Rp. 2.000.000,00 = Rp. 1.534,25
365
[15/12 – 25/12] = 10 hari X 2% X Rp. 3.000.000,00 = Rp. 1.643,84
365
[25/12 – 30/12] = 5 hari X 2% X Rp. 2.500.000,00 = Rp. 684,93
365
[30/12 – 31/12] = 1 hari X 2% X Rp.2.000.000,00 = Rp. 109,59 +
365
Pendapatan Bunga yang diterima Rian bulan Desember = Rp. 3.972,61
4.2 Rangkuman Hasil Penelitian
4.2.1 Pengujian Hipotesis Antara Bagi Hasil dengan Bunga Bank
Pengujian hipotesis digunakan untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara bagi hasil dengan bunga bank.
Tabel 4.7
Perbandingan Pendapatan Bagi Hasil dan Bunga Bank
Bulan | Bagi Hasil | Bunga |
November | Rp.9.862,61 | Rp.3.830,13 |
Desember | Rp.10.447,95 | Rp.3.972,61 |
Analisis : a. Mean Pendapatan Bagi Hasil Rian Per Bulan = Rp.10.155,28
b. Mean Pendapatan Bunga Bank Rian Per Bulan = Rp.3.901,37
c. Selisih Pendapatan Bagi Hasil dengan Bunga = Rp.6.253,91
4.2.2 Perbedaan Pendapatan yang Diterima Nasabah Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
Dari perhitungan diatas,dapat diketahui bahwa dengan menggunakan system bagi hasil bank syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan system bunga bank.Untuk lebih memperjelas perbedaan pendapatan yang diterima nasabah pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri Konvensional dapat dilihat dalam tabel perbandingan nilai bagi hasil dan bunga bank yang diterima Rian pada bulan November dan bulan desember.
Tabel 4.8
Perbandingan Nilai Bagi Hasil dengan Bunga Bank
Bagi Hasil | Bunga Bank |
Bulan November Total Saldo yang diterima Rian pada bulan November : Rp. 2.300.000,00 + Rp.9.862,61 = Rp. 2.309.862,61 | Bulan November Total Saldo yang diterima Rian pada bulan November : Rp. 2.300.000,00 + Rp.3.830,13 = Rp. 2.303.830,13 |
Bulan Desember Total Saldo yang diterima Rian pada bulan Desember : Rp.2.000.000,00 + Rp.10.447,95 = Rp.2.010.447,95 | Bulan Desember Total Saldo yang diterima Rian pada bulan Desember : Rp.2.000.000,00 + Rp. 3.972,61 = Rp. 2.003.972,61 |
Keterangan : Tabel diatas menjelaskan perbedaan pendapatan bagi hasil dan bunga bank pada bulan November dan bulan Desember. Dan dapat diambil kesimpulan bahwa pendapatan tabungan Rian di Bank Syariah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan tabungan Rian di Bank Konvensional.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Sehubungan dengan tujuan penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan ;
- Pendapatan Bagi Hasil nasabah yang menabung di Bank Syariah dihitung
menggunakan Revenue Sharing sedangkan Pendapatan nasabah yang menabung di Bank Konvensional dihitung menggunakan Suku bunga.
- Pada Bank Syariah imbalan nasabah tergantung pada :
Ø Pendapatan Bank
Ø Tingkat Pengembalian
Ø Nominal Tabungan Nasabah
Ø Saldo Rata-rata
Ø Jangka Waktu Tabungan
Sedangkan pada Bank Konvensional imbalan yang diterima nasabah tergantunga pada :
v Suku Bunga
v Nominal Tabungan
v Jangka Waktu Tabungan
- Kelebihan dan Kelemahan :
# Bagi Hasil : [Kelebihan] Imbalan yang diterima lebih besar dibandingkan
dengan bunga tabungan.
[Kelemahan] Nasabah ikut menanggung kerugian jika bank mengalami rugi.
# Bunga Bank : (Kelebihan) Nasabah mengetahui saldo akhir yang akan
diterima.
(Kelemahan) Tingkat bunga selalu berfluktuasi
5.2 Saran
a. Bank sebaiknya dapat semaksimal mungkin menekan risiko kesalahan sdalam
penilaian investasi.
b. Tingkat pengembalian diharapkan dapat terus meningkat secara signifikan.
c. Nasabah diberi kebebasan dalam menanamkan investasinya pada Lembaga
keuangan baik itu lembaga syariah maupun lembaga konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE.,MM.2005.Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Lestari,Rahmi.2007.Analisis perbandingan bagi hasil tabungan mudharabah bank
syariah dengan bunga bank konvensional.Media Cetak
Kotijah,Siti.2006.Analisis perhitungan bagi hasil bank syariah dengan bunga bank
konvensional sebagai salah satu pertimbangan bagi calon nasabah dalam
menanamkan dana.Media Cetak